Harapan Tangerang Selatan, Banten

Harapan Tangerang Selatan, Banten
Harapan Tangerang Selatan, Banten, dalam Pemilukada Tangsel 2010

Selasa, 24 Agustus 2010

Ratu Atut Mengamuk Ijazah Palsunya Dibongkar Lagi Kali Ini oleh Wahidin Halim 2010

Novum, Atut tak Selesai D-3 di Universitas
Sangga Buana Bandung, Marissa Ajukan
Gugatan ke PN Jaktim


Sumber:
20 Juli, 2008
Jakarta-Mediasi Online.

Dugaan ijazah asli tapi palsu yang kini dipegang
oleh gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah belum selesai juga penanganannya, walau laporan Marissa Haque sudah berjalan sekitar 5-6 bulan. Tak puas dengan kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini yang terkesan lamban, Marissa beserta tim kuasa hukum yang dikoordinir oleh Djonggi Simorangkir SH mengambil inisiatif untuk terus proaktif.

Berdasarkan instruksi dari Direktorat Jenderal Dikti Diknas, Marissa diminta untuk berkoordinasi dengan Universitas tempat Atut kuliah, yaitu Universitas Sangga Buana Bandung (D-3) dan Universitas Borobudur tempat Atut mengambil S-1. Dari hasil penyelidikan ke Universitas Sangga Buana yang dilakukan oleh Djonggi Simorangkir, ternyata didapatkan novum bahwa Atut tak menyelesaikan pendidikan D-3.

Menurut pihak Sangga Buana, Yan Sukiman SE MM, Atut hanya menyelesaikan 4 semester, karena pada semester 5 Atut menikah. Tepatnya Atut kuliah di Sangga Buana pada 1981 sampai 1983 awal. Padahal untuk menyelesaikan pendidikan D-3, requirement normatifnya mahasiswa harus kuliah selama minimal 3 tahun atau 6 semester.

Atas dasar itu ternyata Atut minta surat keterangan dari Sangga Buana untuk menyelesaikan S-1 di Universitas Borobudur Bekasi. Ternyata di Universitas Borobudur ini Atut hanya dalam waktu 1 tahun 3 bulan sudah mendapatkan ijazah S-1. Padahal menurut Marissa dalam ketentuan Dikti, pendidikan S-1 dengan sistem konversi mata kuliah dasar umum (MKDU) dapat ditempuh dalam waktu minimal 2 tahun atau 1 setengah tahun.

”Dia (Atut, red) masuk Borobudur tahun 2003, kemudian Mei 2004 sudah ada skripsi, mungkinkah 1 tahun 3 bulan bisa menyelesaikan pendidikan S-1? “ ungkap Marissa yang didampingi Djonggi Simorangkir dan Ida Rumindang Radjaguguk kepada wartawan akhir, jumat (18/7) di kantor kuasa hukumnya, Djonggi Simorangkir.

Oleh karena itu pihak Marissa sebagai warga negara menurut Djonggi, sudah mengajukan gugatan terhadap Universitas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena lokasi Universitas Borobudur di wilayah hukum Jakarta Timur. Gugatan ini dilakukan karena Universitas Borobudur telah mengeluarkan ijazah S-1 Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah, asli tapi palsu.
Kini pihak Marissa tinggal menunggu jadwal sidang.

Padahal menurut Djonggi, sudah berulang kali pihaknya meminta kepada pihak Polda Metro Jaya tempat Marissa melapor kasus ini, untuk segera mempercepat penyelidikan laporannya. ”Kita sudah minta itu ke pihak Polda Metro Jaya supaya laporan dari Marissa dipercepat, namun sampai sekarang ternyata belum juga,” ujar Djonggi.

Ataupun menurut Djonggi, kalau laporan Marissa belum juga dilaksanakan, tak masalah laporan balik Atut diusut juga. ”Yang mana saja yang didahulukan kita tidak masalah, asal jangan tidak dua-duanya karena tidak akan ada penyelesaian. Namun baiknya ya laporan kita dulu dong, karena kita yang duluan melapor,” papar Djonggi.

Dari gugatan Marissa ini, pihak Marissa menurut Djonggi siap dikonfrontir dan diuji kebenaran laporannya di Pengadilan. ”Mari kita buktikan, apakah Marissa atau Atut yang salah.

”Kita tidak segan-segan menguji seluruh dosen yang ada di Universitas Borobudur dan Universitas Sangga Buana, supaya terlihat bagaimana proses mendapatkan gelar sarjana oleh Atut. Ijazah itu mungkin memang asli tapi proses mendapatkannya benar atau tidak”. Dan diduga Ratu Atut Chosiyah mendapat restu pemerintah Presiden SBY untuk tetap jadi Gubernur Banten walau diindikasi dugaan ijazah aspalny benar palsunya! Bahkan akan didukung oleh Golkarnya untuik tetap menjadi Gubernur Banten pada tahun 2011 besok ini berpasangan dengan Wahidin Halim sebagai B2 nya (Wakilnya).